JAKARTA (beritatrans.com) –Hingga semester I tahun 2016, terdapat 60 perusahaan yang belum mengembalikan uang negara hingga Rp79,86 miliar.
Nilai tersebut menurut lnspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap pekerjaan di lingkungan Kementerian Perhubungan sejak 2010.
“Mereka harus membayarkan ke kas negara karena adanya kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian volume maupun spesifikasi teknis, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, dan PNBP atas jasa transportasi yang belum dibayarkan,” urai Cris di Jakarta, Senin (29/8/2016) dalam keterangan resmi yang diterima BeritaTrans.com hari ini.
Cris menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat termasuk Pimpinan Perusahaan wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.
”Bila temuan BPK tidak ditindaklanjuti, kami akan meminta aparat penegak hukum untuk membantu menindaklanjutinya,” tegasnya.
Kemenhub menurut Cris sudah mengirimkan nota tagihan kepada 60 perusahaan tersebut. Selanjutnya aka dikirimkan juga surat peringatan tertulis.
“Kami beri waktu hingga 30 hari, bila hingga batas waktu yang telah ditentukan perusahaan-perusahaan tersebut belum membayar, maka akan kami rekomendasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memasukkan mereka ke dalam daftar hitam (black list) dan mengumumkan di LKPP sehingga perusahaan-perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan pekerjaan selama dua tahun,” tutur Cris. (omy)
Link Asli: http://beritatrans.com/2016/08/30/aduh-60-perusahaan-belum-kembalikan-uang-negara-senilai-rp7986-miliar/
Leave a Reply